Selasa, 29 Januari 2013

TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA


TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA

Tarif pajak yang berlaku beserta penerapannya menerut ketentuan dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasiln adalah sebagai berikut :
1.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Pengasilan Kena Pajak dari :
a.       Pegawai tetap
b.      Penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan
c.       Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
d.      Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Penghasilan Kena Pajak dihitung sebesar :
Bagi pegawai tetap :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi
PTKP. Sedangkan Penghasilan neto dihitung seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan :
·         Biaya jabatan
·   Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = (Penghasilan netto - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
= (Penghasil bruto – Biaya Jabatan – iuran pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x terif Ps 17 UU PPh
Bagi Penerima Pensiun berkala :
Besarnya penghasilan kena pajak adaalah bagi penerima pensiun berkala sebesar penghasilan neto dikurangi PTKP. Besarnya penghasilan neto adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun.
Secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = (Penghasilan netto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
= (Penghasilan bruto – Biaya Pensiun - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
Bagi Pegawai Tidak Tetap yang Dibayar Secara Bulanan :
1. Bagi pegawai tidak tetap yang penhasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 besarnya penghasilan kena pajak dihitung sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.
PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
2.      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 UU PPh (5 %) diterapkan atas :
a.       Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 150.000,00 atau
b.      Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00
Dalam hal jumlah penghasilan kumulatrif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00 PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
3.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari :
a.       Penghasilan kena pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yaang diterima tau diperoleh bukan pegawai (selain tenaga ahli), yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan :
·         Yang bersangkutan telah mempunyai NPWP
·         Hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21.
·         Tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 = (Penghasilaan bruto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
b.      50 % dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakuakn pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
PPh Pasal 21 = (50 % x Penghasilan bruto ) x tarif Ps 17 UU PPh
c.       Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak tertur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
d.      Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi,  tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur  yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
e.       Jumlah penghasilaan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telaah disahkan oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 21 = Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
4.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto :
a.       Untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
b.      Untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh  dan tidak dipecah , yangditerima oleh peserta kegiatan.
5.      Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut :
a.      Sebesar 0 % (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
b.      Sebesar 5 % (lima persen) dari PNS Golongan III, Anggota TNI  dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
c.       Sebesar 15 % (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NPWP

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Artinya jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 seperti ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final.

SAAT TERUTANG

Saat terutang PPh Pasal 21 dibagi menjadi 2 yaitu, bagi penerima penghasilan dan pemotongan penghasilan. Bagi penerima penghasilan adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sedangkan bagi pemotong PPh Pasal 21 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan.

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.             Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja;
2.             Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja. Penghitungan kembali ini dilakukan pada :
a.       Bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b.      Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhirtahun kalender.

1.        Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
Bagi Pegawai Tetap
Untuk menghitung PPh Pasal 21 untuk penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima ataudiperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program JAMSOSTEK, premi jaminan kecelakaan kerjaan (JKK), Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi Premi Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Kerja, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, dan Asuransi Beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan netto sebulan sekali dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan serta iuran pensiun, iuran jaminan hari tua, dan atau tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara JAMSOSTEK.

Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan oleh masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan menggunakan faktor perkalian sebagai berikut
a.         Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4
b.        Gaji untuk sehari dikalikan dengan 26

Selanjutnya dihitung penghasilan netto setahun, yaitu jumlah penghasilan netto sebulan dikalikan 12. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai wajib pajak dalam negri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari maka penghasilan netto setahun dihitung dengan mengalikanpenghasilan netto setahun dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang brersangkutan mulai bekerja sampai bulan Desember.

Selanjutnya dihitung penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal17 UUPH yaitu sebesar penghasilan netto setahun dikurangi dengan PTKP.

Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat UU PPh terhadap penghasilan kena pajak, selanjutnya dihitung PPh pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
1.        Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12; atau
2.        Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali dalam hal wajib pajak mulai bekerja setelah bulan Januari.

PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dibagi 4, sedangkan PPh pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dibagi 26.

Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 bulan, maka penghtungan PPh Pasal 21 atas Rapel tersebut adalah sebagai berikut :

a.         Rapel dibagi dengan banyaknya bulanm perolehan Rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
b.        Hasil pembagian Rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c.         PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
d.        PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud, adalah selisih antara jumlah pajak yang terhitung berdasarkan huruf C dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana disebut pada huruf b.

Bagi Penerima Pensiun Berkala
Penghitungan PPh Pasal 21 atau uang pensiun bulanan yang telah diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:
a.              Terlebih dahulu dihitung penghasilan netto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
b.             Penghasilan netto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan netto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
c.              Untuk menghitung penghasilan kena pajak, jumlah penghasilan pada huruf b dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak tersebut;
d.             PPh Pasal 21 atas pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
e.              PPh Pasal 21 atas pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 adalah seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut :
a.         Terlebih dahulu dihitung penghasilan netto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
b.        Selanjutnya dihitung penghasilan netto sebulan yaitu jumlah penghasilan netto sebulan dikalikan dengan 12.
c.         Selanjutnya dihitung penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar penghasilan netto setahun dikurangi dengan PTKP
d.        Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat UU PPh terhadap penghasilan kena pajak, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor ke kas negara yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun:
1.      Proleh penerima penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut :

a.       Terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pension sampai bulan Desember.
b.      Penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun  yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
c.       Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut.
d.      PPh Pasal 21 atas pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dengan huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pembali kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemtongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
e.       PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalahsebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

2.      Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut :
a.       Terlebih dahulu dihitung penghasilan netosebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan pensiun.
b.      Selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara seperti penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi pegawai tetap, pada angka 2 huruf a, c dan d diatas.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan T idak Teratur Bagi Pegawai Tetap
1.      Apabila pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong sebagai berikut :
a.       Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebaginya.
b.      Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
c.       Selisih antara PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.
2.      Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, namum mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulana atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap, pada angka 2 huruf b, c dan d diatas.

Penghitungan Kembali PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dilakukan Pada Saat Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Pada Akhir Tahun Pajak
1.      Pemotongan pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang :
a.       Apabila terdapat pegawai yang berhenti bekerja (baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti dengan alasan lainnya).
b.      Dalam dua bulan setalah berakhir tahun pajak sebagai dasar pengisisan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

2.      Apabila PPh Pasal 21 yang terutang lebih besar dari pada PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama pegawai bekerja dalam periode tahun takwim yang bersangkutan, maka kekurangannya dipotong dari pembayaran gaji pada saat dilakukan penghitungan kembali. Sebaliknya, apabila PPh Pasal 21 terutang lebih kecil dari pada PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan pada Wajib Pajak yang berhenti bekerja atau diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang bagi pegawai yang bersangkutan untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali, dan jika masih terdapat kelebihan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya.

3.    a.  Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya ada sepanjang tahun,      namun berhenti bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun yang tidak teratur, sampai dengan bulan saat pegawai yang bersangkutan berhenti.
b. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyekifnya ada sepanjang tahun, namun mulai bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan junlah seluruh penghasilan neto yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun yang tidak teratur, ditambah dengan jumlah seluruh penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya sperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, apabila pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain. Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan tersebut setelah dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada pemberi kerja sebelumnya, seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21.
c.  Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya baru dimulai pada pertengahan tahun atau berakhir pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun yang tidak teratur, yang disetahunkan.
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemegang Dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan.
1.      Tentukan jumlah upang/uang saku harian, atau rata-rata upang/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari.
2.      Upah/uang saku mingguan dibagi 6
3.      Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalan sehari.
4.      Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
5.      Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang sakku harian belum melebihi Rp 110.000 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
6.      Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/saku saku harian telah melebihi Rp 110.000 dan sepanjang tahun kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000 maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/saku harian setelah dikurangi Rp 110.000 dikalikan 5%.
7.      Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 110.000 maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebangding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.

Penghutungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Kerja Lepas, Pemegang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang dibayarkan secara Bulanan
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetauhunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif  Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim.
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi atau Gratifikasi
PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif  Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim.

Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun yang Menarik Dana dari Dana Pensiun ketika belum memasuki Masa pensiun
Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga keuangan oleh peserta program pensiun dipotong PPh Pasal 21 oleh dana pensiun lembaga keuangan yang bersnagkutan dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun takwim, tanpa memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan.
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Orang Pribadi Tertentu yang Berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap
Yang dimaksud orang pribadi tertentu disini meliputi :
1.      Tenaga ahli
2.      Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew fil, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
3.      Olahragawan
4.      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
5.      Pengarang, peneliti dan penerjemah
6.      Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan social
7.      Agen iklan
8.      Pengawas, pengelola proyek, anggota dan  pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta siding atau rapat
9.      Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
10.  Peserta perlombaan
11.  Petugas penjaga barang dagangan
12.  Petugas dinas luar asuransi
13.  Pserta pendidik, pelatiahan dan pemegang yang bukan calon pegawai
14.  Distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya.

PPh Pasal 21 bagi distributor mulitilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurang PTKP sebulan.

PPh Pasal 21 bagi selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling  atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut pada angka 2 sampai 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif  Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

Catatan :
Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasialn yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar