TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA
Tarif
pajak yang berlaku beserta penerapannya menerut ketentuan dalam pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasiln adalah sebagai berikut :
1. Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Pengasilan Kena Pajak dari :
a. Pegawai
tetap
b. Penerima
pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan
c. Pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
d. Bukan
pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Penghasilan
Kena Pajak dihitung sebesar :
Bagi pegawai tetap :
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto
dikurangi
PTKP. Sedangkan Penghasilan neto dihitung seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan :
PTKP. Sedangkan Penghasilan neto dihitung seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan :
·
Biaya jabatan
· Iuran yang terkait dengan gaji yang
dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
Secara
ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :
PPh
Pasal 21 = (Penghasilan netto - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
= (Penghasil bruto – Biaya Jabatan –
iuran pensiun dan iuran THT/JHT yang dibayar sendiri – PTKP) x terif Ps 17 UU
PPh
Bagi Penerima Pensiun
berkala :
Besarnya
penghasilan kena pajak adaalah bagi penerima pensiun berkala sebesar
penghasilan neto dikurangi PTKP. Besarnya penghasilan neto adalah seluruh
jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun.
Secara
ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :
PPh
Pasal 21 = (Penghasilan netto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
=
(Penghasilan bruto – Biaya Pensiun - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
Bagi Pegawai Tidak
Tetap yang Dibayar Secara Bulanan :
1. Bagi
pegawai tidak tetap yang penhasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah
melebihi Rp 1.320.000,00 besarnya penghasilan kena pajak dihitung sebesar
penghasilan bruto dikurangi PTKP.
PPh
Pasal 21 = (Penghasilan bruto - PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
2. Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang
saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif
lapisan pertama Pasal 17 UU PPh (5 %) diterapkan atas :
a. Jumlah
penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 150.000,00 atau
b. Jumlah
penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan
kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00
Dalam
hal jumlah penghasilan kumulatrif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp
6.000.000,00 PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas
jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
3. Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas jumlah kumulatif dari :
a. Penghasilan
kena pajak sebesar jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP, yaang diterima tau
diperoleh bukan pegawai (selain tenaga ahli), yang menerima imbalan yang
bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan :
·
Yang bersangkutan telah mempunyai NPWP
·
Hanya memperoleh penghasilan dari
hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21.
·
Tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh
Pasal 21 = (Penghasilaan bruto – PTKP) x tarif Ps 17 UU PPh
b. 50
% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang
melakuakn pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, konsultan, notaris,
penilai dan aktuaris.
PPh Pasal 21 = (50 % x
Penghasilan bruto ) x tarif Ps 17 UU PPh
c. Jumlah
penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak tertur
yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
PPh Pasal 21 =
Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
d. Jumlah
penghasilan bruto berupa jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak
teratur yang diterima atau diperoleh
mantan pegawai.
PPh Pasal 21 =
Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
e. Jumlah
penghasilaan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya
telaah disahkan oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 21 =
Penghasilan bruto x tarif Ps 17 UU PPh
4. Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto :
a. Untuk
setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat
berkesinambungan.
b. Untuk
setiap kali pembayaran yang bersifat utuh
dan tidak dipecah , yangditerima oleh peserta kegiatan.
5. Tarif
PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi
beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut :
a. Sebesar
0 % (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan
Pensiunannya.
b. Sebesar
5 % (lima persen) dari PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira
Pertama, dan Pensiunannya.
c. Sebesar
15 % (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS
Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah
dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI
PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NPWP
Bagi
penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP,
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif
yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Artinya jumlah PPh
pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah PPh pasal 21 yang
seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh
Pasal 21 seperti ini hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak
final.
SAAT TERUTANG
Saat
terutang PPh Pasal 21 dibagi menjadi 2 yaitu, bagi penerima penghasilan dan
pemotongan penghasilan. Bagi penerima penghasilan adalah pada saat dilakukan
pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sedangkan
bagi pemotong PPh Pasal 21 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada
akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan.
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2, yaitu :
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Penghitungan masa atau bulanan yang
menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak,
yang dilaporkan dalam SPT masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau
masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja;
2.
Penghitungan kembali sebagai dasar
pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk masa pajak Desember atau masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali ini dilakukan pada :
a. Bulan
dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b. Bulan
Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi
penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhirtahun kalender.
1.
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
Bagi
Pegawai Tetap
Untuk
menghitung PPh Pasal 21 untuk penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu
dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima ataudiperoleh selama sebulan,
yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur
lainnya, termasuk uang lembur (overtime)
dan pembayaran sejenisnya.
Untuk
perusahaan yang masuk program JAMSOSTEK, premi jaminan kecelakaan kerjaan
(JKK), Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi Premi Asuransi Kesehatan, Asuransi
Kecelakaan Kerja, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, dan Asuransi Beasiswa yang
dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.
Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan
bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Selanjutnya
dihitung jumlah penghasilan netto sebulan sekali dengan cara mengurangi
penghasilan bruto dengan biaya jabatan serta iuran pensiun, iuran jaminan hari
tua, dan atau tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang
bersangkutan melalui pemberi kerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Mentri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara JAMSOSTEK.
Apabila
pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan oleh masa gaji sebulan,
maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih
dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan menggunakan faktor perkalian
sebagai berikut
a.
Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan
4
b.
Gaji untuk sehari dikalikan dengan 26
Selanjutnya
dihitung penghasilan netto setahun, yaitu jumlah penghasilan netto sebulan
dikalikan 12. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak
subjektifnya sebagai wajib pajak dalam negri sudah ada sejak awal tahun, tetapi
mulai bekerja setelah bulan Januari maka penghasilan netto setahun dihitung
dengan mengalikanpenghasilan netto setahun dengan banyaknya bulan sejak pegawai
yang brersangkutan mulai bekerja sampai bulan Desember.
Selanjutnya
dihitung penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal17 UUPH
yaitu sebesar penghasilan netto setahun dikurangi dengan PTKP.
Setelah
diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat UU PPh terhadap
penghasilan kena pajak, selanjutnya dihitung PPh pasal 21 sebulan, yang harus
dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
1.
Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi
dengan 12; atau
2.
Jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi
banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali dalam hal wajib pajak mulai bekerja
setelah bulan Januari.
PPh
Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan
dibagi 4, sedangkan PPh pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan
PPh Pasal 21 sebulan dibagi 26.
Jika
kepada pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang
berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 bulan, maka penghtungan PPh Pasal 21
atas Rapel tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Rapel dibagi dengan banyaknya bulanm
perolehan Rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
b.
Hasil pembagian Rapel tersebut
ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c.
PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan bulan
setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada
kenaikan;
d.
PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji
untuk bulan-bulan dimaksud, adalah selisih antara jumlah pajak yang terhitung
berdasarkan huruf C dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana
disebut pada huruf b.
Bagi
Penerima Pensiun Berkala
Penghitungan
PPh Pasal 21 atau uang pensiun bulanan yang telah diterima atau diperoleh
penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:
a.
Terlebih dahulu dihitung penghasilan
netto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan
biaya pensiun, kemudian dikalikan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang
bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
b.
Penghasilan netto pensiun sebagaimana
tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan netto dalam tahun yang
bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai
yang bersangkutan pensiun sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh
Pasal 21 sebelum pensiun;
c.
Untuk menghitung penghasilan kena pajak,
jumlah penghasilan pada huruf b dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung
PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak tersebut;
d.
PPh Pasal 21 atas pensiun dalam tahun
yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c
dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang
bersangkutan pensiun sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21
sebelum pensiun;
e.
PPh Pasal 21 atas pensiun bulanan adalah
sebesar PPh Pasal 21 adalah seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya
bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah
sebagai berikut :
a.
Terlebih dahulu dihitung penghasilan
netto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan
biaya pensiun;
b.
Selanjutnya dihitung penghasilan netto
sebulan yaitu jumlah penghasilan netto sebulan dikalikan dengan 12.
c.
Selanjutnya dihitung penghasilan kena
pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar penghasilan
netto setahun dikurangi dengan PTKP
d.
Setelah diperoleh PPh terutang dengan
menerapkan tarif Pasal 17 ayat UU PPh terhadap penghasilan kena pajak,
selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor
ke kas negara yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun:
1. Proleh
penerima penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau
diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut :
a. Terlebih
dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi
penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan
sejak pegawai yang bersangkutan menerima pension sampai bulan Desember.
b. Penghasilan
neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto
dalam tahun yang bersangkutan yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan
pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21
sebelum pensiun.
c. Untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut
dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan
Kena Pajak tersebut.
d. PPh
Pasal 21 atas pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara
mengurangi PPh Pasal 21 dengan huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari
pembali kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang
tercantum dalam bukti pemtongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
e. PPh
Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalahsebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut
dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Penghitungan
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah
sebagai berikut :
a. Terlebih
dahulu dihitung penghasilan netosebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi
penghasilan bruto dengan pensiun.
b. Selanjutnya
PPh Pasal 21 dihitung dengan cara seperti penghitungan PPh Pasal 21 atas
penghasilan teratur bagi pegawai tetap, pada angka 2 huruf a, c dan d diatas.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan T idak Teratur Bagi Pegawai Tetap
1. Apabila
pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi,
tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap
dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong
sebagai berikut :
a. Dihitung
PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan
penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebaginya.
b. Dihitung
PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa
produksi, dan sebagainya.
c. Selisih
antara PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa
produksi dan sebagainya.
2.
Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban
pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, namum mulai bekerja setelah
bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut
dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan memperhatikan ketentuan
mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulana atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai
Tetap, pada angka 2 huruf b, c dan d diatas.
Penghitungan Kembali PPh Pasal 21
Terutang Yang Harus Dilakukan Pada Saat Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau
Pada Akhir Tahun Pajak
1. Pemotongan
pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang
:
a.
Apabila terdapat pegawai yang berhenti
bekerja (baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti dengan
alasan lainnya).
b.
Dalam dua bulan setalah berakhir tahun
pajak sebagai dasar pengisisan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
2. Apabila
PPh Pasal 21 yang terutang lebih besar dari pada PPh Pasal 21 yang telah
dipotong selama pegawai bekerja dalam periode tahun takwim yang bersangkutan,
maka kekurangannya dipotong dari pembayaran gaji pada saat dilakukan
penghitungan kembali. Sebaliknya, apabila PPh Pasal 21 terutang lebih kecil
dari pada PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihan pemotongan PPh Pasal
21 dikembalikan pada Wajib Pajak yang berhenti bekerja atau diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 yang terutang bagi pegawai yang bersangkutan untuk bulan
dilakukannya penghitungan kembali, dan jika masih terdapat kelebihan
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya.
3.
a.
Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya ada sepanjang
tahun, namun berhenti bekerja pada
pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun
yang tidak teratur, sampai dengan bulan saat pegawai yang bersangkutan
berhenti.
b.
Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyekifnya ada sepanjang tahun, namun
mulai bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan
junlah seluruh penghasilan neto yang diterima atau diperoleh, baik yang
bersifat teratur maupun yang tidak teratur, ditambah dengan jumlah seluruh
penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya sperti yang tercantum dalam
bukti pemotongan PPh Pasal 21, apabila pegawai yang bersangkutan sebelumnya
bekerja pada pemberi kerja lain. Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah
sebesar PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan tersebut setelah dikurangi dengan
PPh Pasal 21 yang terutang pada pemberi kerja sebelumnya, seperti yang
tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21.
c. Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban
pajak subyektifnya baru dimulai pada pertengahan tahun atau berakhir
pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun
yang tidak teratur, yang disetahunkan.
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemegang Dan Calon Pegawai yang
Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan,
Uang Saku Harian atau Mingguan.
1. Tentukan
jumlah upang/uang saku harian, atau rata-rata upang/uang saku yang diterima
atau diperoleh dalam sehari.
2. Upah/uang
saku mingguan dibagi 6
3. Upah
satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalan sehari.
4. Upah
borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan
borongan.
5. Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang sakku harian belum melebihi
Rp 110.000 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim
yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang
harus dipotong.
6. Dalam
hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/saku saku harian telah melebihi
Rp 110.000 dan sepanjang tahun kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam
bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000 maka PPh Pasal 21
yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata
upah/saku harian setelah dikurangi Rp 110.000 dikalikan 5%.
7. Dalam
hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang
bersangkutan telah melebihi Rp 110.000 maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung
dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebangding dengan banyaknya
hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.
Penghutungan PPh Pasal 21 Untuk
Pegawai Tidak Tetap atau Kerja Lepas, Pemegang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah yang dibayarkan secara Bulanan
PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapakan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetauhunkan
setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh
Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap Sebagai
Pegawai Tetap
PPh
Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif
Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama 1 (satu) tahun takwim.
Penghitungan
PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi atau Gratifikasi
PPh Pasal 21 dihitung
dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU
PPh atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang diterima atau diperoleh selama
1 (satu) tahun takwim.
Penghitungan
PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun yang Menarik Dana dari Dana Pensiun ketika
belum memasuki Masa pensiun
Atas penarikan dana dari dana
pensiun lembaga keuangan oleh peserta program pensiun dipotong PPh Pasal 21
oleh dana pensiun lembaga keuangan yang bersnagkutan dengan menerapkan tarif
Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun takwim,
tanpa memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan.
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi
Orang Pribadi Tertentu yang Berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap
Yang dimaksud orang pribadi
tertentu disini meliputi :
1. Tenaga
ahli
2. Pemain
music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, crew fil, foto model, peragawan/peragawati, pemain
drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
3. Olahragawan
4. Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
5. Pengarang,
peneliti dan penerjemah
6. Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan system aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan social
7. Agen
iklan
8. Pengawas,
pengelola proyek, anggota dan pemberi
jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta siding atau rapat
9. Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan
10. Peserta
perlombaan
11. Petugas
penjaga barang dagangan
12. Petugas
dinas luar asuransi
13. Pserta
pendidik, pelatiahan dan pemegang yang bukan calon pegawai
14. Distributor
multilevel marketing atau direct selling atau
kegiatan sejenisnya.
PPh Pasal 21 bagi
distributor mulitilevel marketing atau direct
selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif
Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurang PTKP sebulan.
PPh Pasal 21 bagi
selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut pada
angka 2 sampai 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.
Catatan :
Dalam hal pemberi jasa dalam segala
bidang dalam menjalankan pekerjaannya memperkerjakan orang lain sebagai
pegawai, maka atas penghasialn yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang
bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh
dan ketentuan pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar