TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA
Tarif
pajak yang berlaku beserta penerapannya menerut ketentuan dalam pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasiln adalah sebagai berikut :
1. Tarif
berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Pengasilan Kena Pajak dari :
a. Pegawai
tetap
b. Penerima
pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan
c. Pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan
d. Bukan
pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
Penghasilan
Kena Pajak dihitung sebesar :
Bagi pegawai tetap :
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto
dikurangi